Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karawang



    KARAWANG - Berita 12.id

    Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karawang merupakan Upaya memaksimalkan Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Bupati Karawang Nomor 360/Kep.292-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Covid-19 Diseluruh Kabupaten Karawang, Senin (30-03-20)

    Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berada di Makodim 0604/Karawang Jalan Siliwangi No.1 Kabupaten Karawang. Gugus tugas terdiri dari semua unsur terkait percepatan penanganan Covid-19 yakni Pemda Kab. Karawang, Kodim 0604/Karawang, Polres Karawang, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informasi, Dinas Sosial dan Dinas terkait lainnya dan juga para Relawan Kesehatan yang ada di Kabupaten Karawang.

    Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan bahwa "Satuan tugas atau Gugus tugas yang ada di Kodim 0604/Karawang merupakan Sinergitas semua Unsur yang terkait penanganan Covid-19, dan merupakan perpanjangan dari Tim penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan guna percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kab. Karawang".

    "Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini memfasilitasi semua unsur menjadi satu pintu, baik itu pencegahan, penanganan Covid-19 agar warga masyarakat dapat mudah menerima Informasi dan melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang".

    Berikut Nomor Call Center Satgas / Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Karawang, Sbb :
    Cs 1 - 081388933413
    Cs 2 - 081388933414
    Cs 3 - 081388933417

    (Roh Tris)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728