Tolak RUU Omnibus Law,Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan turun ke jalan
Buruh Karawang akan melakukan mogok kerja massal bersama Buruh diseluruh Indonesia jika tuntutan mereka soal pencabutan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak didengarkan pemerintah .Karawang (12/03/20)
Aksi yang berlangsung di depan kantor pemda kabupaten Karawang itu untuk menolak Omnibus Law, pada Hari Kamis,12 Maret 2020 adalah gabungan dari Elemen Buruh,Mahasiswa dan Masyarakat yang menamakan dengan GERAM (Gerakan Rakyat Menolak Omnibuslaw). salah satu peserta aksi, Marupi Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec indonesia mengatakan " Setelah aksi hari ini, kemudian buruh se-JAwa BArat akan menggelar aksi pada16 Maret mendatang di Bandung Jawa Barat dan kemudian dilanjut akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan Seluruh Indonesia pada 23 Maret nanti,adapun Pusat aksi di jakarta. Jika setelah hari itu, pemerintah masih 'tutup mata dan telinga' maka mogok kerja massal jadi opsi terakhir".
RUU Omnibus Law ini menuai penolakan dari masyarakat Salah satunya dari serikat buruh yang menolak karena pasal-pasal di dalam RUU Omnibus Law Cipta pekerja itu pro pengusaha dan merugikan pekerja. Terutama point terpenting adalah hilangnya upah minimum Kabupaten (UMK) dan Upah minimum sektoral (UMSK) yang akan di diberlakukan adalah hanya Upah Minimum Propinsi (UMP), mengurangi hak buruh perihal pesangon,pembebasan out shorcing di seluruh pekerja perusahaan, Menghilangkan Pasal pidana buat pengusaha yang melanggar, mempermudah PHK dan banyak lagi dalam RUU yang merugikan pekerja"Tegas Marupi.
Marupi pun mengaharapkan dan mengajak seluruh rekan rekan buruh untuk berjuang dan begerak menolak RUU Omnibus Law jangan berdiam diri karena ini untuk kemaslahatan kita bersama dan anak-anak serta cucu cucu kita.
Alhamdulillah,Pemerintah kabupaten karawang menerima aspirasi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten karawang,KBPI,GSBI,ASPIKA,Persatuan Ojeg Online karawang,Sepetak, dan GPPI Karawang berupa penolakan Rancangan Undang Undang Omnibus Law yang akan di sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditandatangni oleh Bupati Karawang.Pungkas,Marupi .
(ROH)


