Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Buntut SIDAK ke PT Chunetsu

    Karawang  Berita12.id - Buntut SIDAK ke PT Chunetsu Setelah kemarin Rabu (12/06/18) melakukan Sidak ke PT Chunetsu yang dilakukan oleh Wakil Bupati Karawang H Ahmad Zamakhsyari,kepala Dinas ketenaga kerjaan Ahmad Suroto dan Kepala dinas kependudukan catatan sipil karawang Yudi Yudiawan yang menanggapi keluhan dan aduan masyarakat tentang perekrutan tenaga kerja dari luar daerah ,dikabarkan bahwa pihak Manajemen PT Chunetsu tersebut melaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar ketidak senangan dengan adanya Sidak tersebut.

    Hal ini pun dikonfirmasikan kepada Pihak Disnaker Karawang dan secara tegas Kadisnaker Karawang H Ahmad Suroto menjelaskan bahwa silahkan saja kami dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
    "Ini adalah wewenang dari Dinas tenaga kerja kabupaten karawang yang bisa kapan saja melakukan sidak perusahaan manapun yang ada diwilayah kewenangan kabupaten karawang, kami menanggapi adanya aduan dan keluhan warga Masyarakat sekitar yang mengadu tentang adanya perekrutan tenaga kerja dari luar karawang, Kami berserta Wakil Bupati ingin bertemu dengan pihak manajemen perusahaan untuk mempertanyakan tentang perekrutan tenaga kerja dari luar yang tidak dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, namun pihak perusahaan tidak koorperatif dan sepertinya menghalang halangi kunjungan sidak kami, lagi pula pihak manajemen perusahaan tersebut sedang tidak berada di tempat, dan PT Chunetsu ini merupakan sebuah perusahaan yang dinilai membandel dan sudah beberapa kali melakukan kesalahan dan melanggar Perda dan Perbup yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Karawang,tegasnya. mengenai pelaporan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian,Kadisnaker pun menegaskan, Kami malah senang jika pihak manajemen perusahaan tersebut melaporkan,silahkan saja, Kami bisa mencabut semua izin perusahaan dan kami pun akan menjatuhkan sanksi berat dengan berdasarkan pada Perda No 1 thn 2011 tentang perusahaan yang tidak melakukan rekrutmen di Dinas tenaga kerja akan dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 100jt. Sekarangpun kami sedang menyiapkan pemanggilan pada pihak perusahaan dan ketika ditanyakan mengenai Rencana Program Bapak Asuh dari Siswa/Siswi SLTA dan SMK yang dicanangkan oleh Wakil Bupati Karawang Ahmad Suroto pun menjelaskan bahwa Hari ini akan dibicarakan dulu dengan pihak terkait seperti Asosiasi Pengusaha indonesia,HRD perusahaan serta instansi yang berwenang dalam hal ini,tambahnya lagi (Erghal)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728