Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Hasil Verivikasi Faktual Pasangan Calon Independent Kabupaten Karawang



    KARAWANG - Berita12.Id

    Di masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru menuju new normal kantor Komisi Pemilihan Umum Karawang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perorangan , bertempat di aula gedung Kantor  Komisi Pemilihan Umum , kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang,hari Senin(20/07/20)

    Berdasarkan hasil Conprensi pers , Komisi Pemilihan Umum   dihadapan para awak media  , ketua komisi pemilihan umum (KPU)Miftah Farid menyampaikan bahwa hasil verifikasi faktual bakal calon perorangan ( Independent ),yakni H. Endang Macan Kumbang dan H. Asep Agustian ditemukan banyak evaluasi dari petugas verifikator KPU Karawang.

    Rapat pleno verifikasi faktual KPU Karawang, selain dihadiri oleh Bawaslu Karawang juga dihadiri oleh ratusan simpatisan Paslon ENAK.

    “Seluruh hasil pleno tingkat kecamatan sudah disampaikan informasi dan datanya. Dan hasilnya sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini. Hasil pleno hari ini untuk bakal calon perseorangan masuk ke dalam tahap perbaikan,” ungkapnya.

    Paslon yang dijuluki Paslon ENAK tersebut sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6,5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP. Namun setelah diverifikasi, Paslon ENAK harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPU Karawang, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.

    “Dalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus diperbaiki,” terang Farid.

    Oleh karena itu, Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari dari tanggal 25, 26 hingga 27 Juli, guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPU Karawang.

    “Pada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa diserahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,” pungkasnya.(Man)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728