Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pengacara Asep Agustian SH ,MH Harus ada tempat Pemakaman (TPU) chusus non Muslim untuk covit 19

    Karawang Berita12.id

    Menurut Peraturan pemerintah no 9 tahun 1987.  Tempat Pemakamam Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.

    Di kabupaten Karawang saat ini belum ada tempat pemahkaman umun untuk kaum non muslim, sehingga sulit bagi kaum non muslim untuk memahkamkan jika ada yang meninggal dunia. Tempat pemahkaman kaum non muslim yang ada saat ini membutuhkan biaya yang mahal.

    Asep Agustian. SH.MH ketika di temui awak media diruang kerja mengatakan,” di Kabupaten Karawang ada bermacam macam umat beragama. Terkait tempat pemahkaman untuk kaum non muslim,kewajiban pemerintah tidak hanya untuk muslim, tetapi tempat pemahkaman untuk non muslim harus diperhatikan.

    Apalagi tempat pemahkaman ini dibuat janji janji politik, Awas!, tempat pemahkaman ini jangan dibuat main main, tepati janji. Jika janji tidak ditepati itu akan berbanding terbalik. Karena mereka pun butuh tempat pemahkaman tapi untuk kaum non muslim.
    Sama halnya ketika membuat sebuah perumahan,pasti akan dibuat pasum dan pasos, itu kewajiban. Pemerintah memberikan mandat kepada para pengembang untuk membuat pasum dan pasos juga tempat pemahkamannya. Dimana lokasi TPU, dan Berapa persen luasnya, bagaimana dengan tempat pemahkaman non muslim.

    “ Itukan TPU untuk muslim yang non muslim bagaimana?. Disinilah letak kewajiban pemerintah khususnya Kabupaten Karawang Untuk menyediakan tempat pemahkaman untuk non muslim.

    Dikatakannya,” jangan suka menjanjikan terkait masalah TPU. Ini tempat pemahkaman jangan di politisasi. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakan tempat pemahkaman umum untuk kaum non muslim.Untuk menyediakan TPU Itu dapat ditafsir, berapa jumlah muslim dan berapa non muslim di Kabupaten karawang. dimana tempat pemahkamannya. Karena tempat pemahkaman muslim dan non muslim berbeda. Penduduk semakin hari semakin padat. Jangan hanya berfikir mendatangkan investor, membuat pabrik, menghalalkan segala cara, yang tadinya zona hijau menjadi kawasan industri.

    Jangan memiliki suatu kepentingan tetapi tidak memikirkan bagaimana tempat pemahkamannya. Semakin hari jumlah kematian semakin bertambah dan lahan yang tersedia semakin sempit. Jika memahkamkan di tempat bukan pemahkaman umum Seperti di Al azar, dan di sandiago hill membutuhkan biaya yang sangat mahal. Bagi masyarakat yang mampu, baik muslim atau non muslim tidak jadi masalah. Tapi bagaimana bagi masyarakat yang tidak mampu, mau dikubur dimana?.

    Asep Agustian menegaskan, kepada Bupati karawang yang telah memberikan janji kepada tokoh masyarakat Sumatra saat menjadi calon Bupati.” Berikan dan wujudkan janji itu, jangan jadi masalah, karena prodaknya adalah janji politik jangan diberikan PHP. Ini urusan mahkam bukan urusan makan. Ini urusan Kuburan dan kitapun akan mati dan di kubur dan harus ada dimana tempat kuburannya. Jadi jangan main main tentang mahkam, harus ada tempatnya.

    “ sekali lagi untuk Bupati Karawang, ini bukan prodak 100 hari tetapi prodak lanjutkan. Maka lanjutkanlah dan wujudkan tempat pemahkaman umum bagi masyarakat non muslim. Tempatnya dimana, yang sudah ada ditambah.
    Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan TPU. Karena pemerintah juga memberikan sangsi bagi para pengembang apabila tidak dapat  menyediakan tempat pemahkaman.

    “ Saya ketuk hati Bupati, “ Wujudkan Bu, jangan main main dengan Tempat pemahkaman. Pangkasnya. ( Red)

     

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728