Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kodim 0604/Karawang terima bantuan BKO dalam rangka PPKM

    Karawang - berita12.my.id

    Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM, red) Darurat, Mabes TNI menugaskan Kodam III/Siliwangi agar memberikan bantuan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah Kodam III/Siliwangi.

    PPKM Darurat tersebut berlaku di wilayah Jawa dan Bali sesuai instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

    Sebagai salah satu bagian dari Kodam III/Siliwangi, Kodim 0604/Karawang pun dikirimi bantuan dalam melaksanakan PPKM Darurat, terlihat ratusan personil BKO dari jajaran Kodam III/Siliwangi yang akan membantu penegakan PPKM di wilayah Kodim 0604/Karawang.

    Disampaikan Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo usai menggelar Apel PPKM Darurat, ada sebanyak 572 personil pasukan BKO yang diperbantukan di Kodim 0604/Karawang. 

    "1 SSK dari Yon Armed 4/105 GS Cimahi, 1 SSK dari Yon Arhanud 14/PWY Cirebon, 1 SSK Yonzipur 3/Yudha Wyogrha Soreang dan 2 SSK dari Yonif 312/Kala Hitam," ungkap Dandim, Sabtu (03/07/21).

    Masih kata Dandim, BKO ini nantinya bertugas untuk membantu memperkuat ketebalan penyekatan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dalam mengurangi mobilitas masyarakat.

    "Pasukan BKO akan disebar ke Desa-Desa yang masih masuk zona merah di Kabupaten Karawang, dari 30 Kecamatan ada 26 Desa yang masih berstatus zona merah serta 223 Rukun Tetangga (RT)". 

    Para personil BKO akan membatu petugas disetiap Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan RT/RW setempat untuk memberikan penegakan disiplin selama 24 jam, jelas Dandim.

    Sementara itu Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana menghimbau kepada masyarakat Karawang agar mentaati serta mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai pada 03 s/d 20 Juli 2021.

    "Mohon untuk dipatuhi bersama demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, semoga kita semua diberikan kesehatan", ujarnya.

    Lebih lanjut Cellica mengaskan, dalam seluruh kegiatan non esensial dan kritikal serta tempat ibadah dan pusat perbelanjaan sementara ditutup, restoran dan cafe boleh buka namun hanya melayani secara take a way atau dibawa pulang.

    Kegiatan ibadah dirumah saja, penyekatan dan penutupan jalan berlaku, Mall, Tempat Wisata, Kegiatan Sosial, Budaya, dan Fasilitas Olah Raga tutup 100%, tapi Supermarket boleh buka dengan hanya 50% pengunjung, bebernya.(Man)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728