Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Bangunan Milik Warga Banglades Di Atas Bantaran Sungai ada Kesan Pembiaran Pihak Pengaeran .

    2sebeKarawang Berita 12my.id 

    Bangunan permanen diatas badan Sungai yang berlokasi di Dusun Krajan Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang milik warga asal Banglades bernama Babah Hasan sepertinya ada pembiaran dari pihak pengairan baik itu pengamat Cilamaya maupun PJT II Telagasari.

    Pasalnya, sekalipun sudah diberitakan oleh Media online beberapa kali namun tetap tidak ada tindakan tegas. Padahal sebelumnya pengamat pengairan Cilamaya Hasan Harahap melalui juru pengairan Dayat mengatakan akan melakukan pembongkaran jika bangunan yang dimaksud diluar peruntukan.

    "Kami tidak memberikan ijin untuk bangunan. Tapi untuk palawija," ungkap Dayat kepada wartawan.

    Menindaklanjuti pemberitaan itu, waratawan melakukan konfirmasi ulang, Senin (27/12/2021) Pengamat pengairan Cilamaya Hasan Harahap mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan dan ditembuskan kepada ASMEN PJT II Telagasari Sdr.Dudung, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

    "Kami sudah layangkan surat. Tapi belum ada jawaban," demikian dikatakan Hasan Harahap diwarung kantor Kecamatan Banyusari dihadapan Kasie Trantib Yaser Arafat.

    Saat ditanya apakah bangunan itu melanggar aturan atau tidak, Hasan Harahap berlaga pilon dan enggan menjawab. 

    Menanggapi komentar Babah Hasan bahwa dirinya membayar 1,5 juta kepada pihak pengairan untuk mendirikan bangunan tersebut, pengamat pengairan Hasan Harahap mengakui bahwa penggarap membayar kepada pengairansar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun dan itu disetorkan ke Rekening Perusahaan Jasa Tirta II.

    "Karena memang itu aturannya," kata harahap.

    Ditempat yang sama Kasie Trantib Kecamatan Banyusari Yaser Arafat memberikan penjelasan bahwa keberadaan bangunan permanen milik Babah Hasan itu tidak ada izin dari pihak Kecamatan. 

    Ditambahkan Yaser, disamping itu Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembongkaran, karena kewenangannya adalah pada pihak PJT II."Jika ada pembongkaran kami hanya melakukan pengamanan saja bersama TNI-POLRI," ucap Yaser.

    Kasie Trantib Yaser Arafat diduga tidak bersahabat dengan insan Pers, lantaran kepada Pimpinan Redaksi Harian Kriminal Jawa Barat dalam komunikasinya mengatakan akan meng OTT Wartawannya. Padahal Media ini sipatnya konfirmasi dan ingin minta tanggapan. Ada apa dengan Yaser Arafat dan bangunan Babah Hasan tersebut, (Bersambung.(red)
     

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728