Dua Kali Keluarkan SPPL untuk Gudang PT CMP, PJT II Diduga Lalai
![]() |
| Kantor PSI Johar |
Karawang, Berita12.id - Persoalan perizinan gudang milik PT Mega Chemical Pratama yang beralamat di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang bermula saat adanya izin pemanfaatan lahan yang diberikan oleh pihak PJT II.
Sudah 2 kali PT Mega Chemical Pratama memperpanjang izin pemanfaatan lahannya ke pihak PJT II, namun sayang sepertinya pihak PJT II terkesan lalain saat memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut.
Pasalnya dalam dokumen Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL, red) pihak PJT II melakukan kesepakatan pemanfaatan lahan tersebut dengan per orangan bukan dengan badan usaha seperti PT, CV atau lainnya.
Kenapa disebut terkesan lalai, karena kesepakatan pemanfaatan lahan tersebut sudah terjadi dua (2) kali, dan masih tetap sama bersepakatnya dengan per orangan bukan dengan badan usaha.
Parahnya lagi, diketahui bahwa PT Mega Chemical Pratama tidak memiliki izin atas gudang tersebut, hal itu terbukti saat diadakannya pemanggilan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK, red) Karawang bersama beberapa instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengamat dan Irigasi (PSI) Johar, Perum Jasa Tirta II (PJT II) Tatang ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (31/03/22) mengatakan, kami pihak PJT II sudah rapat dengan pihak DLHK Karawang, termasuk Pihak PT Mega Chemical Pratama, Satpol PP, dan Instansi lainnya perihal persoalan perizinan.
Pihak DLHK menyarankan kepada pak Ali Rosiman selaku pemegang surat perjanjian SPPL dengan PJT II agar mengurus terlebih dahulu perizinan dari Pemerintah Daerah, jelasnya.
Masih kata Tatang, pengajuan SPPL ke pihak PJT II itu kan atas nama pribadi pak Ali Rosiman bukan atas nama perusahaan, setelah saya tahu bahwa SPPL tersebut menggunakan nama pribadi, maka dari pihak kita pun menyarankan agar jangan menggunakan nama pribadi untuk kedepannya, tapi harus menggunakan nama perusahaan.
Dan itupun dengan syarat harus menempuh terlebih dahulu persyaratan dan perizinan dari Pemda Karawang, setelah perizinannya ditempuh dan didapatkan baru bagian PJT selaku memiliki lahan menyetujui untuk perpanjangan SPPL nya.
Namun jika Pemda Karawang tidak mengizinkan, kami juga dari pihak PJT II tidak akan memperpanjang SPPLnya, kami pasti akan menolak untuk perpanjangan SPPL tersebut.
Dengan adanya masalah ini, maka ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar lebih selektif lagi, atas kontrol pihak media pun kami berterima kasih karena itu menjadi bahan koreksi bagi kami untuk kedepannya lebih selektif dan tidak mudah untuk mengeluarkan perizinan.
Untuk pengawasan kita memonitoring kalau dirasa ada yang ganjil baru kita menegur secara lisan dan tulisan, kalau mereka tidak mengindahkan kita putus kontrak dan kita suruh mereka keluar dari lahan PJT II, tegas Tatang.(Kidin)

