Merasa DirinyaTak pernah Menjual Tahah Warisan Dari Orang Tuanya , Bah Iman Mengharap Kembili .
Karawang " Berita 12 my id
Bah Iman Bin Tuan warga Dusun lll Kp Cibogo , Desa Margamulya , Kecamatan Teluk Jambe Barat , Kabupaten Karawang ,
Berharap tanah milik ahli waris yang berikan orang tuanya Kembali ,
Untuk itu Iman Bin Tuan meminta tolong melalui Ketua Lembaga LPKPK ,Kabupaten Karawang , untuk Hak waris sebidang tanah atas milik orang tuanya kembali 18/8/2022.
Menurut Iman Bin Tuan ,Ahli Waris Penggugat , menjelaskan orang tua kami mempunyai 9 anak bersodara , :
1. Atas nama Indra , 2. Iba , 3. Jaman , 4. Emeh, 5. Item , 6. Nasir , 8 .Kasam , 9. Iman .
Dalam hal ini kami menggugat/tergugat Hak Tanah Sertifikat atas nama Mahdi Bin Asmari ,tutunya ,.
orang tua kami mewariskan 480 are , atau 480 meter/segi ,di jual oleh sodara kandung saya atas nama Iba , dengan jumlah Lebar 5 meter, sedangkan panjang saya tidak tahu , yang jelas panjang ke utara bukan keselatan , dan kami bukan menggugat tanah yang telah di beli oleh H.Sukar ,
Kami menggugat sebidang tanah Sertifikat atas nama Madi Bin Asmari , karna
Saya tidak pernah menjual tanah tersebut ,kami masih memiliki alas bukti ( satu berkas Kikitir atas nama Tanah orang tua kami ) ucap,Iman,,,
Sedangkan Zaenal Abidin selaku Ketua L.P.K.P.K kabupaten Karawang , saat di mintai keterangan oleh sejumlah awak media memaparkan kani telah berupa memediasi antara pihak Penggugat dan tergugat ,dalam hal ini ,
Sodara penggugat Iman Bin Tuan ,dan Sodara Madi Bin Asmari sebagai tergugat ,untuk duduk bareng ,menyelesaikan permasyalahan sengketa ini , tutur Zaenal,,
Sebelumnya mediasi pertama telah kita lalui ,bersama pihak Pemdes Desa Margamulya ,
dan pada hari ini , kami mengundang Pa Budi dari pihak BPN Karawang , bagian Kasi Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa
Duduk bareng Cek lokasi ,
Namun sangat di sayangkan pihak tergugar sidara Mahdi Bin Asmari tidak bisa hadir ,dengan alasan Sakit , bahkan Pihak Kades Desa Margamulya juga tidak ikut hadir dengan alasan ada Rapat di balai desa ,ucap Zaenal,,
Padahal sebelumnya kani telah melayangkan surat baik ke Pihak Muspika , Pemdes , Saksi - saksi ,dan Pihak tergugat ,semuanya tidak hadir ,
Untuk itu kami akan berupaya kasus sengketa ini naik ke meja hijau ,kata Zaenal (red)

