Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Merasa DirinyaTak pernah Menjual Tahah Warisan Dari Orang Tuanya , Bah Iman Mengharap Kembili .

    Karawang " Berita 12 my id 
    Bah Iman Bin Tuan warga Dusun lll Kp Cibogo , Desa Margamulya , Kecamatan Teluk Jambe Barat , Kabupaten Karawang ,

    Berharap tanah milik ahli waris yang berikan orang tuanya Kembali ,
    Untuk itu Iman Bin Tuan meminta tolong melalui Ketua Lembaga LPKPK ,Kabupaten Karawang , untuk Hak waris sebidang tanah atas milik orang tuanya kembali 18/8/2022.

    Menurut Iman Bin Tuan  ,Ahli Waris  Penggugat , menjelaskan orang tua kami mempunyai  9 anak bersodara , : 
    1. Atas nama Indra , 2. Iba , 3. Jaman , 4. Emeh, 5. Item , 6. Nasir , 8 .Kasam ,  9. Iman .

    Dalam hal ini kami menggugat/tergugat  Hak Tanah Sertifikat atas nama Mahdi Bin Asmari  ,tutunya ,. 
    orang tua kami mewariskan 480  are , atau 480 meter/segi ,di jual oleh sodara kandung saya atas nama Iba , dengan jumlah Lebar  5 meter, sedangkan panjang saya tidak tahu , yang jelas panjang ke utara bukan keselatan , dan kami bukan menggugat tanah yang telah di beli oleh H.Sukar , 
    Kami menggugat sebidang tanah Sertifikat atas nama Madi Bin Asmari , karna 
    Saya  tidak pernah menjual tanah tersebut ,kami masih memiliki alas bukti ( satu berkas Kikitir atas nama Tanah orang tua kami ) ucap,Iman,,,

    Sedangkan Zaenal Abidin selaku Ketua L.P.K.P.K kabupaten Karawang , saat di mintai keterangan oleh sejumlah awak media memaparkan kani telah berupa memediasi antara  pihak Penggugat dan tergugat ,dalam hal ini ,
    Sodara penggugat Iman Bin Tuan ,dan Sodara Madi Bin Asmari sebagai tergugat ,untuk duduk bareng ,menyelesaikan permasyalahan  sengketa ini , tutur Zaenal,,
    Sebelumnya mediasi pertama telah kita lalui ,bersama pihak Pemdes Desa Margamulya , 

    dan pada hari ini , kami mengundang Pa Budi dari pihak BPN  Karawang , bagian Kasi Seksi Pengendalian Penanganan Sengketa 
    Duduk bareng Cek lokasi , 

    Namun sangat di sayangkan pihak tergugar sidara Mahdi Bin Asmari tidak bisa hadir ,dengan alasan Sakit , bahkan Pihak Kades Desa Margamulya juga tidak ikut hadir dengan alasan ada Rapat di balai desa ,ucap Zaenal,,

    Padahal sebelumnya kani telah melayangkan surat baik ke Pihak Muspika , Pemdes , Saksi - saksi ,dan Pihak tergugat ,semuanya tidak hadir ,
    Untuk itu kami akan berupaya kasus sengketa ini naik ke meja hijau ,kata Zaenal (red)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728