Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pencalonan perangkat Desa Rw ,puluhan LSM NKRI Datangi Kantor Kelurahan Desa Tanjung Pura .


     

    Karawang lBerita 12 my.id
    Gara - gara di larang menjadi Perangkat Rw, puluhan Ormas LSM Laskar NKRI mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Pura ,Jalan Rawa Gede ,Kecamatan Karawang Barat , Kabupaten Karawang ,Pada Rabu 21/12 pagi

    Aksi Puluhan Ormas di terima langsung Seketaris Kelurahan ,dan Kasi Trantib Sat Pol PP ,

    Ormas LSM Laskar NKRI menuntut pernyataan Penolakan anggotanya di larang menjadi Perangkat Kelurahan oleh Panitia,

    E. Sulaeman di dampingi Kasi Trantib Sat Pol PP kepada sejulah awak media , menjelaskan ,,pasalnya tidak ada larangan  , Untuk anggota ormas atau LSM menjadi perangkat desa (RW) ,dan ini perlu di klarifikasi Ucapnya,,

    Karna tidak tercantum dalam SK Mentri Dalam Negri pasal 8 ayat 5 yang menyatakan pengurus LKD atau pengurus lembaga  masyarakat desa  di larang merangkap jabatan  pada LKD ,,lainya dan di larang menjadi anggota satu partai politik ,,sedangkan untuk lembaga atau ormas tidak di bahas dalam pasal tersebut,,Ujarnya,,

    Saya yakin wawasan panitia kurang ,dan ini perlu di klarifikasi tutupnya

    Sementara H.Nana Maulana selaku Sekjen Ormas DPP  LSM NKRI menyampaikan , bahwa maksud dan tujuan kedatangan kami mendatangi Kantor Kelurahan Tanjungpura , yaitu  atas peristiwa  aduan dari anggota NKRI yang berniat untuk mencalonkan sebagai ketua rw, tapi kemudian ada Pernyataan yang menyatakan bahwa anggota LSM tidak diperkenankan untuk mencalonkan sebagai Ketua RW,

    atas dasar itu kami datang ke sini untuk mengklarifikasi dan menuliskan bahwa tidak ada larangan bagi anggota LSM untuk menjadi calon ketua rw dan bahkan menjadi Bupati atau  gubernur bahkan mencalonkan jadi i presidenpun syah - syah saja ,,ucapnya,,

    tadi kami diterima oleh sekretaris Kelurahan juga   menyatakan hal yang sama  ,
    pada dasarnya sesuai peraturan tidak ada larangan bagi LSM katanya ,
      tetapi sangat disayangkan bahwa ibu Lurah tidak bisa menemui kita ,

    tapi kami sampaikan melalui Seketaris Kelurahan dan Kasi Trantib SatPol PP , bahwa dalam 2 x 24 tidak mencabut  pernyataan tersebut

      Bu Lurah ini tidak memenuhi tuntutan kami , maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya yaitu  langkah jalur  hukum dan  somasi tegas Nana.(red)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728