Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Polres karawang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan.

     

    warga Desa Bengle,LH (30)) kecamatan Majalaya, Karawang diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.


    Diketahui LH baru satu bulan menjadi marbot di Mesjid Garden City, desa Bengle.


    Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN mengatakan, kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid dan korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid tersebut.


    "Lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang vagina," kata Wakapolres. Selasa (23/1/24).


    Sambungnya, korban setelah itu melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain. 


    "Dan anak korban mengiyakan kejadian tersebut selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang," tuturnya.


    "Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen,"terangnya.


    Dari kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti yang satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream, satu potong celana dalam warna pink.


    Pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan atau tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002-Tentang Perlindungan anak menjadi-Undang-Undang, di-pidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun. (Wi)

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728