Warga Dusun Ciherang Laporkan Dugaan Penipuan Pembuatan AJB Dan Sertifikat
KARAWANG "Berita 12 my.id
, Puluhan Warga Sindangsari Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang ,melaporkan Kasus Dugaan penipuan Pembuatan Surat- surat tanah Akte Jual Beli dan Sertifikat yang di lakukan oleh 3 Orang oknum Pelaku rang yang di duga mengaku bisa membuatkan surat Kepemilikan Tanah Berbentuk AJB dan Sertifikat , yang mengaku dari Kantor Notaris di Karawang
Puluhan Warga dusun Sindangsari desa Wadas kec Telukjambe Timur tersebut melaporkan Kejadian tersebut ke polres Karawang pada hari Sabtu 2 Maret 2023 , Waga dusun Sindangsari desa Wadas KEC Telukjambe Timur Di dampingi oleh kepala Dusun Sindang Sari desa Wadas kec Telukjambe Timur ( Haerani ) , pada pelaporan warga Dusun Sindang Sari Desa Wadas kec Telukjambe Timur ke polres Karawang dengan STTLP / B / 278/III/ 2024 / SPKT / Polres Karawang Polda Jawa Barat Kanit 2 SPKT polres Karawang AIPDA POL NUNU ANU ROHMAN SH NRP 85100537 .
Yang melaporkan ke SPKT Polres Karawang bernama NENTI no Identitas 3215036106720001 tgl lahir Karawang 21 06 1972 umur 51 tahun pekerjaan Ibu rumah tangga alamat Dusun Ciherang RT 002/RW 005 Desa Wadas kec Telukjambe Timur kabupaten Karawang
Uraian kejadian pada hari kamis 27 April 2023 sekitar jam 17 00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh terlapor kepada korban, awal mulanya kejadian terlapor mendatangi korban untuk membuat akte jual beli , setelah korban menyerahkan uang dalam pembuatan akta jual beli untuk administrasinya sekitar Rp 8,500 juta untuk pembuatan akta jual bel
Sementara di tempat yang sama Kepala Dusun Ciherang ( Kadus ) Haerani menyampaikan
" memang betul telah terjadi transaksi untuk pembuatan surat surat tanah di kampung Sindang Sari RW 5 yang mengakibat kerugian warga kami yang nilainya cukup lumayan besar sekitar Rp 200 juta sampai saat ini belum ada realisasinya Oknum tersebut tidak bertanggung jawab sampai saat ini sy berencana akan melaporkan ke pihak kepolisian , sekitar 20 warga dari warga RT 1 dan RT 2 kerugian sekitar Rp 180 jutaan setiap warga 3 juta 4 juta bahkan sampai 7 juta , warga mendatangi rumah pelaku , pelaku nya kabur bahkan pelaku menantang silakan sy laporan sy kenal semua pihak kepolisian ,(red pelaku berinisial Sella pelaku mengaku bekerja di notaris sekitaran Karawang ." Ucap Kadus ( Haerani )
Kepada awak media saat di temui kepala desa Wadas kec Telukjambe Timur H.Junaedi yang biasa akrab di sapa .jujun menjelaskan .
" untuk masalah kasus penipuan pembuatan sertifikat kampung Sindang Sari RT/01-02/RW 05 sebenarnya sy sebagai kepala desa tidak tau menau warga membuat sertifikat , tahunya itu pada hari Rabu warga ada datang ke saya ada dua orang ke desa yg bernama NENTI datang ke desa , saya arahkan untuk menempuh jalur hukum untuk laporan ke polres itu saran saya , untuk pembuatan sertifikat warga sendiri tidak konfirmasi kepada say maupun RT RW setempat kalau tau dari awal saya sebagai kepala desa saya akan check dulu apakah benar dia bekerja di notaris kalau sdh tertipu harus bagaimana , yang tertipu 24 korban kerugian kurang lebih 180 jutaan " punggas kepala desa Wadas " Ujar Jujun
Kepada warga di himbau kan dalam pembuatan surat surat tanah harus konfirmasi dulu dengan aparatur desa setempat , supaya warga jangan tertipu oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab (red)

