Header Ads

ad728
  • Breaking News

    MKB Gelar Diskusi Publik Bahas Dampak Pertambangan di Kawasan Karst Karawang



    KARAWANG -Berita 12 my. Id

     Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menggelar diskusi publik bertajuk 'Industri Pertambangan vs Nasib Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan' di DAS Kopi, Jalan Veteran I Kecamatan Wetan, Kabupaten Karawang. 

    Diskusi ini menyoroti perlindungan kawasan karst yang dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai.

    Acara yang dihadiri tokoh penting ini, termasuk Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Irfan Maulana, perwakilan Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Rofiq Nurhadi, serta Ketua HMTL Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) Bandung Munawar Raditya, mengangkat berbagai isu krusial terkait dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    Pada kesempatan pertama, Endang Sodikin menekankan pentingnya dukungan dari mahasiswa dan komunitas pecinta lingkungan sebagai agen perubahan dalam melindungi kawasan karst Karawang. 

    "Keterlibatan masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut," sebut Ketua DPRD yang berasal dari Partai Gerindra ini


    Sementara Rofiq Nurhadi, dalam pemaparannya, mengingatkan dampak negatif pertambangan, terutama terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat akibat paparan debu yang dihasilkan oleh industri pertambangan. 


    Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dapat membahayakan ekosistem sekitar.


    Senada, Munawar Raditya, meskipun berasal dari Bandung, turut menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif pertambangan di Karawang. 


    Ia menyebutkan beberapa dampak yang telah terjadi, seperti hilangnya sumber daya air, pemanasan global, dan meningkatnya risiko banjir, yang turut memengaruhi kawasan Karawang.


    Sementara itu, Irfan Maulana menyoroti ketidaksesuaian antara data luas kawasan lindung karst Pangkalan. Data menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki luas 1.012 hektare, sementara Kementerian ESDM hanya mengakui seluas 375 hektare. 


    Ketidaksesuaian ini, menurutnya, menjadi permasalahan penting yang perlu segera diselesaikan guna memastikan perlindungan kawasan karst yang optimal.


    Diskusi ini lanjutnya, menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat dan komunitas akademik terhadap keberlanjutan kawasan lindung geologi di Karawang. 


    "Semoga dari diskusi ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan pertambangan di wilayah tersebut demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hidup masyarakat," pungkasnya (red) 

    Post Top Ad


    ad728

    Post Bottom Ad


    ad728