H.Junaedi Gelar Syukuran & Silaturohmi
Karawang Beriita 12 my
Berdasarkan Undang - undang No .3 tahun 2024
Tentang Perubahan ke dua atas undang- undang no .6 tahun 2014 tentang desa ,
H.Junaedi Kepala Desa (Kades) Wadas , Kecamatan Telukjambe Timur , Kabupaten Karawang , menggelar Rapat Minggon Rutin Desa dan Sekaligus Syukuran dan Silaturohni Atas Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan dua tahun Periode 2024 - 2026 untuk Kades desa wadas , bertempat di Kantor Aula Desa Wadas pada Rabu ( 5 Juni 2024 ).
Kepada sejumlah awak media Junaedi menyampaikan Puji syukur alhamdullilah pada Rapat minggon Rutinitas desa pada hari ini , sekaligus merayakan syukuran dan , silaturohmi bersama atas Penambahan masa jabatan Kepala desa selama dua tahun khususnya desa wadas " ujarnya
Selain itu mengingat dan menjelang Hut hari desa wadas yang ke -41 tahun , yang jatuh pada tanggal 29 Agustus 2024 , pihaknya akan melaksanakan berbagai macam hiburan kesenian selama 4 hari dari tanggal (29 s/d 01 September 2024 ) , berbagai macam hadiah (Dop Presz) kami berikan ubtuk masyarakat Desa wadas " Ungkapnya(m)

