PANWASLU KECAMATAN KOTA BARU SOSIALISASI PENGAWASAN KOMPANYE
Karawang berita12.my.id
Ketua Panwaslu Kecamatan kota baru aAat Adhari memimpin rapat di dampingi oleh Kordiv P3S Senjin Haryanto dan m hadir pula perwakilan dari kecamatan kota baru Ibu Dona, ustadz Mulya dari Mui, Samsudin dari PPK Kecamatan kota baru, Taryadi dari Bpd, Tarja dari karang taruna Senin 11-12-2023
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai dasar hukum rujukan tentang pemilihan umum serta jadwal kampanye yang akan dilaksanakan bulan Pebruari 2024.
Dasar hukum rujukan tentang pemilu yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi beberapa aturan, yaitu UU No 7 tahun 2017, PKPU No 15 tahun 2023, PKPU No 20 tahun 2023, dan Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Komisi Umum. Dalam rapat tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan kota baru menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut sangat penting bagi penyelenggaraan pemilihan umum karena dapat menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh peserta pemilu, termasuk para calon dan partai politik peserta pemilu.
Selain membahas dasar hukum rujukan, dalam rapat tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal kampanye yang akan dilaksanakan. Jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 di Kecamatan kota baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 selama 75 hari. Kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye
Dalam rapat Media Center tersebut, juga dijelaskan mengenai lokasi-larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, terdapat juga larangan pemasangan APK hasil koordinasi antara Panwaslu dengan pemerintah daerah, seperti sepanjang jalan Ahmad Yani/By Pass (dari Bunderan Ramayana sampai dengan Lampu Merah RMK), lapangan Karangpawitan (by pass), alun-alun dan sekitarnya (Pagadai, Kantor Pos, Telkom), seluruh area pasar, terminal kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, stasiun kereta api, tiang PJU dan lampu pengaturan lalu lintas (APILL), tiang rambu-rambu lalu lintas, area perlintasan kereta api, jembatan penyebarangan orang (JPO), jembatan dan/atau flyover
Selain itu, ditegaskan juga larangan penyebaran dan pemasangan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, ( Tati Sariningsih)

